Wabup Ansori Hadiri Paripurna DPRD, Sampaikan Catatan Strategis atas 6 Ranperda Inisiatif Dewan

Deltanewsroom | Sumbawa, 30 April 2026 – Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah serta penyampaian pendapat Bupati atas Ranperda prakarsa DPRD Tahun 2026.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/4/2026), dipimpin oleh Nanang Nasiruddin, didampingi para wakil ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, anggota DPRD, camat, lurah, perwakilan BUMD dan BUMN, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga insan pers.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ansori menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya komisi-komisi yang telah menginisiasi enam Ranperda. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat kerangka regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.

“Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda ini,” ujarnya.

Setelah melalui kajian dari aspek legal drafting dan substansi, Wabup menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bahan penyempurnaan. Pada Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, ia mengusulkan perubahan judul menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 yang membuka ruang penganggaran melalui APBD.

Sementara itu, Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam mendorong partisipasi masyarakat. Namun, Wabup mengingatkan agar ketentuan pelaporan diselaraskan dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 guna memastikan sinkronisasi regulasi.

Pada Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Wabup menekankan pentingnya regulasi ini sebagai instrumen perlindungan terhadap kekayaan intelektual lokal dari potensi klaim pihak luar. Ia juga mendorong agar pembahasannya dilakukan secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan peran Lembaga Adat Tanah Samawa yang telah diatur sebelumnya.

Terkait Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran pada jenjang pendidikan dasar, Wabup menyebut substansinya sejalan dengan aspirasi masyarakat dan program unggulan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menempatkan perannya pada aspek fasilitasi dan pembinaan, mengingat urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Wabup menyatakan adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak anak. Ia berharap pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Adapun terhadap Ranperda perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Wabup menyarankan agar dilakukan penyusunan ulang secara menyeluruh. Hal ini mengingat perubahan yang diusulkan dinilai cukup mendasar, sehingga lebih tepat jika dilakukan pencabutan dan penyusunan kembali sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Teknis penyempurnaan akan dibahas lebih lanjut antara Pansus DPRD dan tim pemerintah daerah, sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar berkualitas,” jelasnya.

Wakil Bupati berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi referensi penting dalam pembahasan lanjutan, sehingga setiap Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Penulis: Fenna Aksara
Editor: Randi Pratama Putra