Bupati Sumbawa Buka Sosialisasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, Tegaskan Pentingnya Kesamaan Persepsi Penugasan Kepala Sekolah

Deltanewsroom | Sumbawa, 20 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait mekanisme baru penugasan guru sebagai kepala sekolah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dan dihadiri oleh jajaran tenaga pendidik serta pemangku kepentingan di sektor pendidikan.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam menghindari terjadinya kesalahpahaman, baik di kalangan masyarakat maupun internal tenaga kependidikan, khususnya terkait rotasi dan masa jabatan kepala sekolah. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru akan mendukung terciptanya tata kelola pendidikan yang lebih baik dan terarah.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika perubahan kepemimpinan di tingkat satuan pendidikan,” ujar Bupati.

Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Permendikdasmen tersebut, masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang maksimal dua periode atau delapan tahun. Dengan adanya aturan ini, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Sumbawa diperkirakan akan segera mengakhiri masa jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan penundaan mutasi kepala sekolah yang dilakukan sebelumnya merupakan langkah strategis pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pihak dapat memahami substansi regulasi secara komprehensif, sehingga proses transisi kepemimpinan di lingkungan sekolah dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Reporter : Muhammad Irsan
Penulis: Fenna Aksara
Editor: Randi Pratama Putra