Bupati Jarot Hadapi Ruang Fiskal Terbatas, APBD Perubahan 2026 Disepakati

Deltanewsroom | Sumbawa, 28 September 2026 – Ruang fiskal yang terbatas tidak menyurutkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Di tengah kebutuhan anggaran untuk jalan, jembatan, irigasi, pertanian, peternakan hingga infrastruktur lainnya yang terus meningkat, pemerintah daerah harus mengatur kembali kemampuan keuangan agar tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan.

Gambaran tersebut mengemuka dalam Sidang Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (28/9/2026), yang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya sebelum Ranperda dievaluasi oleh Gubernur NTB.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah membutuhkan koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, terutama untuk memastikan setiap kebijakan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.

Postur anggaran setelah perubahan menunjukkan pendapatan daerah meningkat dari Rp1,895 triliun menjadi Rp1,941 triliun. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,143 triliun, dengan defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp201,68 miliar.

Namun, kenaikan angka pendapatan tersebut belum serta-merta membuat ruang fiskal daerah menjadi longgar. H. Jarot menyampaikan bahwa keterbatasan fleksibilitas anggaran masih menjadi tantangan, sementara kebutuhan pembangunan di berbagai sektor terus bertambah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan melalui alokasi APBN. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak menghambat pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran lebih besar.

Dari sisi pendapatan, Badan Anggaran DPRD turut mendorong pemerintah daerah memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pembayaran, pengembangan potensi retribusi, serta optimalisasi aset daerah.

Banggar juga memberikan sejumlah catatan pada sisi belanja, mulai dari efisiensi dan penetapan skala prioritas, pengawasan program strategis hingga peningkatan serapan anggaran. Penciptaan lapangan kerja melalui perdagangan, UMKM dan industri kecil juga menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan.

Selain itu, penataan Kota Sumbawa Besar turut mendapat perhatian. DPRD mendorong perbaikan kawasan perkotaan agar semakin bersih, sehat, aman dan rapi, termasuk melalui penataan kawasan pertokoan, perbaikan bangunan yang kurang terawat, rekayasa jalan dan pemugaran sejumlah monumen.

Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2026, tahapan penganggaran kini memasuki proses evaluasi di tingkat provinsi. Bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa, perubahan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan kapasitas fiskal dengan kebutuhan pembangunan, sekaligus menjaga agar program daerah tetap bergerak di tengah keterbatasan ruang keuangan.(red)

Penulis & Editor: Tim Redaksi
Sumber Foto: Tim Redaksi