Deltanewsroom | Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika global yang berpotensi memengaruhi ketersediaan energi.
Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100.3.4.1/081/Ekon-SDA/III/2026 tersebut mulai berlaku sejak 30 Maret 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam melakukan penghematan penggunaan BBM dalam aktivitas kedinasan maupun kegiatan sehari-hari.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kesadaran bersama untuk menggunakan energi secara lebih bijak, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu dan berpotensi berdampak pada pasokan energi dunia.
Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah imbauan kepada ASN yang memiliki jarak tempuh memungkinkan untuk menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja. Selain mendukung upaya penghematan BBM, langkah ini juga dinilai dapat mendorong pola hidup sehat di kalangan aparatur pemerintah.
Bagi ASN yang tetap menggunakan kendaraan bermotor, pemerintah daerah mendorong penggunaan kendaraan yang lebih hemat bahan bakar, seperti sepeda motor dibandingkan mobil, dengan tetap mempertimbangkan aspek keselamatan serta kebutuhan tugas.
Efisiensi juga diterapkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. ASN diimbau untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas secara bersama-sama apabila memiliki tujuan perjalanan yang searah, sehingga konsumsi BBM dapat ditekan.
Selain itu, bagi ASN yang tidak memiliki fasilitas garasi atau tempat penyimpanan kendaraan yang memadai di rumah, dianjurkan untuk menitipkan kendaraan dinas di kantor guna menjaga keamanan kendaraan sekaligus menghindari penggunaan di luar kepentingan dinas.
Bupati Jarot juga menegaskan peran penting para kepala perangkat daerah dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Setiap pimpinan OPD diminta melakukan pengawasan serta memastikan surat edaran tersebut dipatuhi oleh seluruh ASN di instansi masing-masing.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap langkah efisiensi energi dapat menjadi budaya baru di lingkungan birokrasi, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penggunaan energi yang lebih bertanggung jawab. (Delta)