Bupati Jarot Turun Langsung ke Lawang Tua, Pastikan Larangan Tambang Dipatuhi

Deltanewsroom | Sumbawa, 9 September 2026 – Memastikan keselamatan masyarakat tidak cukup hanya melalui kebijakan di atas kertas. Hal itu ditunjukkan Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. dengan turun langsung meninjau kawasan pertambangan rakyat Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Rabu sore (9/9/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah serta Wakil Ketua I dan III DPRD Kabupaten Sumbawa, Bupati Jarot melihat langsung kondisi kawasan pascalongsor yang terjadi pada pekan sebelumnya. Peninjauan sekaligus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan yang berlangsung setelah Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerbitkan larangan terhadap seluruh kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

“Saya datang langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa larangan yang telah kita keluarkan benar-benar dilaksanakan,” tegas Bupati Jarot.

Bagi Bupati Jarot, penghentian aktivitas penambangan tanpa izin bukan semata-mata persoalan administratif. Kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan untuk mencegah kembali terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, kegiatan pertambangan harus ditempatkan dalam koridor hukum dengan memenuhi ketentuan perizinan, keselamatan kerja, serta tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Karena itu, Bupati meminta pengawasan terhadap kawasan Lawang Tua dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan dan masyarakat sekitar diharapkan ikut memastikan tidak kembali terjadi aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

Lebih jauh, Bupati Jarot menekankan bahwa potensi sumber daya alam Sumbawa harus dikelola untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Namun, manfaat ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengabaikan keselamatan manusia maupun lingkungan.

“Sumber daya alam kita memang harus dikelola dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pengelolaannya harus legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena ingin mendapatkan keuntungan, justru nyawa yang menjadi taruhannya,” pungkasnya.

Pemkab Sumbawa selanjutnya akan terus memantau kawasan Lawang Tua dan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan larangan tersebut berjalan serta mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan tanpa izin.(red)

Penulis & Editor: Tim Redaksi
Sumber Foto: Tim Redaksi