Deltanewsroom | Sumbawa, 13 Agustus 2026 – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Daerah terhadap persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa menyepakati sembilan Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesembilan regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama selama masa sidang Tahun 2026 yang melibatkan berbagai pandangan, masukan, serta dinamika antara legislatif dan eksekutif.
Wabup H. Ansori menjelaskan, sepanjang masa sidang Tahun 2026 terdapat 11 Ranperda yang dibahas, terdiri atas enam Ranperda usul DPRD dan lima Ranperda usul Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut, satu Ranperda terkait perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditunda untuk dilakukan kajian lebih mendalam.
Sementara itu, dua Ranperda mengenai Kabupaten Layak Anak yang berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah disepakati untuk digabung menjadi satu. Setelah melalui proses fasilitasi Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Penyempurnaan judul juga dilakukan terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


Adapun sembilan Ranperda yang disepakati menjadi Perda meliputi Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemajuan Kebudayaan; Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an; Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030; perubahan keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Atas persetujuan DPRD untuk menetapkan sembilan Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Daerah juga memberikan persetujuan yang sama,” tegas Wabup Ansori.
Menurutnya, berbagai perbedaan pandangan, argumentasi, dan dinamika yang muncul selama proses pembahasan merupakan bagian dari proses demokrasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Wabup Ansori berharap sembilan Perda yang dihasilkan tidak berhenti sebagai produk hukum semata, tetapi dapat menjadi instrumen dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
“Harapan kita, seluruh Perda yang dihasilkan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur NTB terhadap sembilan Ranperda tersebut untuk kemudian diproses hingga tahap penetapan dan pengundangan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.(red)
Penulis & Editor: Tim Redaksi
Sumber Foto: Instagram Prokopim Sumbawa