Bupati Jarot: Anggaran Daerah Harus Menjawab Kebutuhan dan Prioritas Masyarakat

Deltanewsroom | Sumbawa, 10 September 2026 – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menegaskan bahwa setiap kebijakan anggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir Bupati, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026, Kamis (10/9/2026).

Dalam forum tersebut, pendapatan daerah pada Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati sebesar Rp1,94 triliun, meningkat Rp45,83 miliar atau 2,36 persen dibandingkan target awal sebesar Rp1,89 triliun. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan pembangunan yang harus menjadi perhatian daerah.

Bupati H. Jarot menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sumbawa dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Menurutnya, perubahan anggaran harus menjadi bagian dari upaya mempertajam kebijakan pembangunan agar sumber daya yang tersedia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Delapan prioritas pembangunan Kabupaten Sumbawa tetap menjadi pijakan dalam perubahan KUA-PPAS 2026. Penajaman belanja diarahkan terutama pada penguatan pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur publik, pertumbuhan ekonomi, serta upaya menurunkan angka kemiskinan.

Di tengah keterbatasan fiskal, Bupati Jarot juga menekankan pentingnya memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan secara mandiri. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus dilakukan melalui digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, penguatan basis data, optimalisasi potensi yang telah ada, hingga pengembangan sumber-sumber pendapatan baru.

Menurutnya, potensi ekonomi daerah dan peluang hilirisasi harus terus dikembangkan agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya menghasilkan aktivitas usaha, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Sumbawa.

Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS 2026 direncanakan mencapai Rp2,14 triliun atau meningkat Rp224,52 miliar dari anggaran awal. Penambahan tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan program prioritas daerah sehingga pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara terukur dan tepat sasaran.

Bupati juga menyoroti keberadaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai bagian yang perlu dievaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Menurutnya, SiLPA harus menjadi bahan perbaikan agar pelaksanaan kegiatan pada periode berikutnya dapat lebih cepat dan efektif. Di sisi lain, pemanfaatannya harus dilakukan secara cermat, akuntabel, dan sesuai prioritas pembangunan. “Anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat,” menjadi prinsip yang terus ditekankan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 kemudian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Kabupaten Sumbawa. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati H. Jarot berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat sehingga setiap kebijakan fiskal dapat diterjemahkan menjadi program yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan penguatan PAD, penajaman belanja, serta kolaborasi dalam penyusunan kebijakan anggaran, Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus mengarahkan pengelolaan fiskal sebagai instrumen pembangunan untuk memperkuat pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan Sumbawa yang Unggul, Maju dan Sejahtera.(red)

Penulis & Editor: Tim Redaksi
Sumber Foto: Tim Redaksi