Deltanewsroom | Sumbawa, 8 September 2026 – Penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa mulai diarahkan pada penerapan manajemen talenta ASN. Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. menegaskan, penempatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi dan rekam kinerja, bukan karena kedekatan maupun kepentingan tertentu.
Penegasan itu disampaikan saat melantik dan mengambil sumpah tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (8/9/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penerapan manajemen talenta setelah Pemkab Sumbawa memperoleh persetujuan melalui Keputusan Kepala BKN Nomor 850 Tahun 2026.
Bupati menjelaskan, pendekatan manajemen talenta memungkinkan proses penempatan pejabat dilakukan secara lebih objektif dan terukur. Pertimbangannya mencakup kualifikasi, kompetensi, potensi, rekam jejak, hasil penilaian kinerja, integritas, moralitas, serta kesesuaian profil dengan kebutuhan jabatan.
“Dengan manajemen talenta, penempatan pejabat dilakukan secara lebih objektif dan terukur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, rekam jejak, hasil penilaian kinerja, integritas, moralitas, dan kesesuaian profil pejabat dengan kebutuhan jabatan,” tegas Bupati.
Menurut H. Jarot, penerapan sistem tersebut menegaskan bahwa mutasi dan penempatan pejabat harus berjalan berdasarkan sistem merit. Jabatan, katanya, bukan hak, hadiah maupun balas jasa, melainkan amanah dan bentuk kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja serta pengabdian kepada masyarakat.


Tiga pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1140 Tahun 2026 tanggal 7 September 2026 masing-masing Rosmin Junaidi, S.Pt., M.Si. sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa, Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si. sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Aparatur dan Kemasyarakatan, serta Junaidi, S.Pt. sebagai Kepala Dinas Pertanian.
Kepada pejabat yang baru mengemban tugas, Bupati meminta agar segera memahami persoalan di unit kerja masing-masing, membangun kolaborasi dan menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Segeralah beradaptasi, pahami tugas dan permasalahan pada unit kerja masing-masing, bangun kolaborasi, dan hadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata,” pesannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepemimpinan yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap kritik, berani mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan. Para pejabat diminta menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan karena kinerja mereka akan terus dipantau dan dievaluasi.
Penerapan manajemen talenta nantinya tidak berhenti pada proses pengisian jabatan. Sistem tersebut akan digunakan secara berkelanjutan untuk pengembangan kompetensi, pembinaan karier, rotasi, promosi, retensi talenta hingga evaluasi jabatan.
Bupati menegaskan, pejabat yang menunjukkan kinerja, kompetensi, integritas dan inovasi akan memiliki ruang untuk pengembangan karier. Sebaliknya, pejabat yang tidak mampu menjalankan amanah dengan baik akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan penataan kembali.
Dengan demikian, Keputusan Kepala BKN Nomor 850 Tahun 2026 dipandang sebagai awal bagi Pemkab Sumbawa untuk menjalankan manajemen talenta secara konsisten, transparan dan akuntabel dalam membangun birokrasi berbasis sistem merit menuju Sumbawa Unggul, Maju dan Sejahtera.(red)
Penulis & Editor: Tim Redaksi
Sumber Foto: Tim Redaksi