Deltanewsroom | Sumbawa, 3 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat menerima audiensi Tim Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat di ruang kerjanya, Senin pagi (3/8/2026). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Audiensi berlangsung dalam rangka koordinasi pelaksanaan penilaian yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian tahun ini tidak hanya mengukur pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga mencakup persepsi maladministrasi, kompetensi penyelenggara layanan, kualitas sarana dan prasarana, serta efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai indikator peningkatan mutu pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jarot menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan sesuai harapan masyarakat.


Bupati berharap seluruh rangkaian penilaian dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan gambaran nyata mengenai kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sementara itu, Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB dijadwalkan melaksanakan penilaian hingga Jumat mendatang. Pada hari pertama, penilaian dilakukan di RSUD Sumbawa dan SDN 2 Sumbawa Besar sebagai bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. Apabila dalam proses penilaian ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman RI dapat memberikan tindakan korektif maupun rekomendasi kepada instansi terkait sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.(red)
Reporter: Muhammad Irsan
Penulis & Editor: Tim Redaksi