Bupati Sumbawa dan PT Berdikari Teken Kesepakatan Pemanfaatan Lahan untuk Hilirisasi Peternakan Unggas

Deltanewsroom | Sumbawa, 23 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama PT Berdikari (Persero) resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerja sama teknis pemanfaatan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa tersebut menjadi langkah awal dalam mendukung pengembangan proyek hilirisasi peternakan unggas terintegrasi di Kabupaten Sumbawa.

Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., bersama Direktur Utama PT Berdikari (Persero), Maryadi, disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, para asisten, kepala perangkat daerah terkait, serta jajaran PT Berdikari. Kerja sama ini bertujuan menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk merencanakan, mengkaji, dan merumuskan pola pemanfaatan aset daerah berupa lahan sebagai lokasi pembangunan kawasan hilirisasi peternakan unggas sebelum dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang bersifat definitif.

Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong investasi yang mampu memberikan nilai tambah bagi sektor peternakan sekaligus memperkuat ketahanan pangan. Menurutnya, Kabupaten Sumbawa memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu sentra peternakan unggas nasional.

“Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pengembangan hilirisasi peternakan unggas di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah sektor peternakan, dan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.

Sesuai ruang lingkup kesepakatan, kerja sama mencakup pemanfaatan sejumlah opsi lahan milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berada di Desa Labangka (±200 hektare), Desa Teluk Santong (±300 hektare), Desa Kerekeh (±20 hektare), dan Desa Pernek (3 hektare). Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kandang ayam Parent Stock (PS), hatchery, maupun fasilitas pendukung lainnya sesuai kebutuhan PT Berdikari. Sebelum memasuki tahap pelaksanaan, kedua pihak akan melakukan pertukaran data, survei lapangan, studi kelayakan (feasibility study), proses due diligence, valuasi aset, serta penyelesaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

MoU ini berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa dokumen ini merupakan kesepahaman awal yang belum menimbulkan hak dan kewajiban hukum sebagaimana perjanjian kerja sama definitif, namun menjadi dasar bagi kedua pihak untuk melanjutkan proses persiapan, koordinasi, dan penjajakan proyek secara lebih rinci.(red)

Reporter: Muhammad Irsan
Penulis & Editor: Tim Redaksi