Bupati Sumbawa Sosialisasikan Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa

Deltanewsroom | Sumbawa, 20 Juli 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka secara resmi Sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Wajib Zakat bagi Badan Usaha dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Inspektur Kabupaten Sumbawa, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa beserta jajaran, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, bendahara pengeluaran, pejabat pengadaan, pimpinan badan usaha, penyedia barang/jasa pemerintah, serta para narasumber.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan dokumen dari Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa kepada Bupati Sumbawa sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola zakat di Kabupaten Sumbawa.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Menurutnya, Surat Edaran Bupati yang disosialisasikan bukanlah untuk menciptakan kewajiban baru, melainkan sebagai pedoman pelaksanaan atas ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.

“Zakat bukan merupakan penerimaan daerah maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan amanat umat yang dikelola oleh BAZNAS. Pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator agar pelaksanaan kewajiban zakat dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.

Bupati juga mengajak para badan usaha dan penyedia barang/jasa pemerintah untuk memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ia turut mendorong BAZNAS Kabupaten Sumbawa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan zakat sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat semakin kuat.

Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sosialisasi ini mampu menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa.(red)

Reporter: Muhammad Irsan
Penulis & Editor: Tim Redaksi