Deltanewsroom | Sumbawa, 10Juli 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri sosialisasi rencana penyesuaian tarif air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Air Minum Batulanteh yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati Sumbawa, Jumat (10/7/2026). Penyesuaian tarif tersebut direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026 bagi pelanggan Kelompok I (sosial), Kelompok II (rumah tangga), dan Kelompok III (niaga, industri, serta instansi).
Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menjelaskan bahwa penyesuaian tarif merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih sekaligus memperkuat kinerja Perumdam Batulanteh sebagai perusahaan milik daerah.
“Tarif dasar air kita saat ini merupakan salah satu yang terendah dibandingkan daerah lain di NTB. Penyesuaian ini dilakukan setelah melalui kajian teknis, regulasi, dan manajemen,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan telah melalui proses kajian yang matang dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan maupun kemampuan masyarakat.
“Kita telah membuat kajian dan menyusun regulasi sebelum melakukan penyesuaian ini,” tegasnya.
Berdasarkan rencana yang disampaikan, tarif pelanggan Kelompok I akan disesuaikan dari Rp2.160 menjadi Rp2.800 per meter kubik. Sementara itu, tarif pelanggan rumah tangga (Kelompok II) naik dari Rp2.830 menjadi Rp3.800 per meter kubik, sedangkan pelanggan Kelompok III yang meliputi sektor niaga, industri, dan instansi disesuaikan dari Rp3.225 menjadi rata-rata Rp4.367 per meter kubik.


Bupati menjelaskan, selama ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memberikan dukungan kepada Perumdam Batulanteh melalui subsidi sekitar Rp1 miliar setiap tahun yang dialokasikan melalui APBD. Dukungan tersebut diberikan agar perusahaan tetap mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyesuaian tarif harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Menurutnya, tambahan pendapatan dari penyesuaian tarif harus dimanfaatkan untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kualitas distribusi air bersih.
“Penyesuaian ini harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Dana yang diperoleh nantinya harus digunakan untuk rehabilitasi jaringan, mengganti pipa-pipa yang sudah berusia lebih dari 40 tahun, meningkatkan kontinuitas distribusi air, serta mempercepat transformasi layanan yang lebih profesional dan berbasis digital,” ungkapnya.
Selain rehabilitasi jaringan, Perumdam Batulanteh juga akan meningkatkan pemeliharaan dan kapasitas instalasi pengolahan air guna menambah debit air dan mewujudkan target pelayanan selama 24 jam dengan tekanan yang lebih stabil.
Menutup sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan tersebut pada akhirnya bertujuan menjaga hak masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih yang berkualitas sekaligus memastikan keberlangsungan pelayanan dalam jangka panjang.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga layanan hak dasar masyarakat atas air bersih sekaligus menjamin keberlanjutan pelayanan di masa mendatang,” pungkasnya.(red)
Reporter: Muhammad Irsan
Penulis & Editor: Tim Redaksi