Deltanewsroom | Sumbawa, 7 Juli 2026 – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (07/07/2026).
Dalam penyampaiannya, Wabup menjelaskan bahwa Ranperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2,374 triliun atau 101,28 persen dari target sebesar Rp2,344 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp2,257 triliun atau 92,93 persen dari pagu anggaran Rp2,429 triliun. Adapun realisasi pembiayaan mencapai 100 persen, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp201,68 miliar.
Wabup Ansori juga memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan neraca per 31 Desember 2025. Total aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa tercatat sebesar Rp4,018 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp55,46 miliar dan ekuitas mencapai Rp3,962 triliun.


Selain itu, pada Laporan Operasional, pendapatan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp2,276 triliun dengan beban operasional sebesar Rp2,047 triliun. Sementara itu, saldo akhir kas pemerintah daerah berdasarkan Laporan Arus Kas mencapai Rp201,93 miliar, sedangkan saldo ekuitas akhir pada Laporan Perubahan Ekuitas tercatat sebesar Rp3,962 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Meski demikian, Ansori menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui penguatan sistem pengendalian intern serta peningkatan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi di seluruh perangkat daerah.
“Pencapaian opini WTP menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Wabup berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan hingga memperoleh persetujuan bersama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.
Usai penyampaian penjelasan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda tersebut sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama.(red)
Penulis & Editor: Tim Redaksi
Sumber Foto: Instagram Prokopim Sumbawa