Deltanewsroom | Sumbawa, 4 Mei 2026 – Wakil Bupati Sumbawa, Mohamad Ansori, menyampaikan tanggapan dan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (4/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan DPRD, kepala OPD, anggota DPRD, perwakilan BUMD dan BUMN, serta para lurah se-Kabupaten Sumbawa. Dalam forum tersebut, Wabup menegaskan bahwa pada prinsipnya seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan agar kelima Ranperda dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Meski demikian, ia menilai berbagai pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar lebih komprehensif dan implementatif.
Terkait Ranperda penyertaan modal kepada BUMD, Wabup Ansori menegaskan bahwa nilai Rp100 miliar merupakan batas maksimal selama lima tahun, bukan kewajiban yang harus direalisasikan sekaligus. Ia memastikan realisasi akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme pembahasan APBD setiap tahun, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
“Penyertaan modal tidak dilakukan secara otomatis. Harus berbasis evaluasi kinerja, keberlanjutan usaha, serta kepentingan daerah. Jika tidak menunjukkan hasil, maka bisa dihentikan,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, di mana setiap BUMD wajib memiliki laporan keuangan yang jelas, rencana bisnis terukur, serta melalui evaluasi sebelum mendapatkan tambahan modal. Dalam paparannya, Wabup turut menyampaikan perkembangan dividen dari Bank NTB Syariah yang menunjukkan tren peningkatan, sementara BUMD lain seperti Perumda Air Minum Batulanteh masih berfokus pada fungsi pelayanan dasar.
Pada Ranperda ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), Wabup menegaskan pendekatan yang digunakan mengedepankan aspek humanis dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Ia memastikan bahwa sanksi administratif maupun pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan penyuluhan.
Sementara itu, dalam Ranperda pengelolaan air limbah domestik, pemerintah daerah mengakui masih adanya keterbatasan infrastruktur. Namun demikian, peluang pembiayaan dari pemerintah pusat akan dimaksimalkan, termasuk rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) baru di Teluk Santong pada 2026 serta di Alas Barat pada periode 2027–2029.
Pada Ranperda Kabupaten Layak Anak, Wabup menyebut regulasi ini sebagai instrumen penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terstruktur. Sedangkan untuk perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), ia menegaskan bahwa penataan kelembagaan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti regulasi pusat.
“Penataan kelembagaan harus berbasis analisis kebutuhan dan beban kerja, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, Wabup Ansori menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda. Ia berharap seluruh tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar hingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan tanggapan ini, Ranperda siap dibahas lebih lanjut di tingkat panitia khusus DPRD bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis: Fenna Aksara
Editor: Randi Pratama Putra