Deltanewsroom | 30 Maret 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk melakukan pembahasan terhadap dokumen LKPJ.
Sebelum memaparkan laporan kinerja pemerintah daerah, Bupati Jarot terlebih dahulu mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mulai menerapkan langkah efisiensi energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Ajakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan terhadap dinamika global yang berpotensi berdampak pada sektor energi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Bupati Jarot juga memperkenalkan langkah sederhana yang telah ia mulai sendiri, yakni menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju kantor. Menurutnya, kebijakan yang mendorong perubahan perilaku harus diawali dari teladan pimpinan agar dapat menjadi inspirasi bagi aparatur di lingkungan pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghematan energi, tetapi juga menjadi upaya membangun budaya hidup sehat di lingkungan birokrasi. Meski kondisi stok BBM di Kabupaten Sumbawa saat ini masih dalam kategori aman, langkah efisiensi dinilai penting sebagai bentuk antisipasi sekaligus tanggung jawab bersama.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Jarot juga menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sumbawa dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah, sembari mendoakan masyarakat yang sedang menghadapi musibah agar diberikan ketabahan.


Memasuki agenda utama rapat, Bupati kemudian menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun anggaran tersebut telah dilaksanakan secara optimal sesuai dengan kewenangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan pemerintahan daerah sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki. LKPJ yang disampaikan menjadi dokumen resmi yang memuat berbagai informasi terkait capaian penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Dokumen tersebut mencakup pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan, termasuk pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Jarot menegaskan bahwa berbagai capaian pembangunan sepanjang tahun 2025 tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Sumbawa. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga nonpemerintah, dunia usaha, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendorong keberhasilan pembangunan.
Atas dukungan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (Delta)