Deltanewsroom | Sumbawa, 11 Mei 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., membuka Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Zakat bagi Penyedia Barang/Jasa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berlangsung di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (11/5).
Kegiatan yang digelar oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Baznas Kabupaten Sumbawa tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, para kepala perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta ratusan peserta sosialisasi.
Ketua Baznas Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga Mei 2026 pengumpulan zakat di Kabupaten Sumbawa telah mencapai sekitar Rp2,5 miliar atau 33,9 persen dari target Rp7,6 miliar. Dana tersebut telah disalurkan sekitar Rp1,7 miliar untuk berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dakwah, dan advokasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumbawa, Erma Hadi Suryani, S.T., M.M.Inov., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman yang utuh terkait mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa sekaligus memperkuat nilai sosial dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus menghadirkan keberkahan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


Menurut Bupati, zakat, infak, dan sedekah memiliki peran penting dalam membangun keseimbangan sosial serta memperkuat kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Ia menekankan bahwa mekanisme pembayaran zakat bagi penyedia barang dan jasa telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.
“Ini bukan semata-mata pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya menghadirkan keberkahan pembangunan agar manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program sosial dan pemberdayaan,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi penyedia barang dan jasa yang beragama Islam. Karena itu, penerapannya diminta dilakukan secara realistis, proporsional, dan tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya pada pekerjaan konstruksi.
Selain membahas zakat, Bupati turut menyoroti pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui peningkatan kapasitas aparatur yang kompeten dan tersertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seluruh OPD diminta proaktif menyiapkan ASN terbaik untuk mengikuti bimbingan teknis dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Bupati juga meminta BKPSDM bersama Bagian PBJ melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia pengadaan secara serius guna memperkuat profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan pemerintahan.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan seluruh pihak agar menjauhi praktik korupsi dan senantiasa bekerja secara jujur, profesional, serta taat aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah. (Red)
Reporter: Muhammad Irsan
Penulis: Redaksi