Bupati Jarot Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Illegal Logging di Sumbawa

Deltanewsroom | Sumbawa, 20 Mei 2026 – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak akan memberikan ruang terhadap praktik illegal logging yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Sumbawa. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan Kabupaten Sumbawa di Ruang Rapat Hasan Usman, Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (20/5).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum Sekda Sumbawa, serta sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Dalam arahannya, Bupati H. Jarot menyampaikan bahwa Program Sumbawa Hijau Lestari menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.

Menurut Bupati, program tersebut difokuskan pada dua langkah utama, yakni menjaga kawasan hutan yang masih lestari sekaligus memulihkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan melalui penghijauan dan penanaman pohon.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Satgas Pelindungan dan Pengamanan Hutan telah dibentuk dan berjalan hampir satu tahun. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah melaksanakan kegiatan Safari Menanam di 13 titik yang tersebar di 11 kecamatan dengan tingkat pertumbuhan tanaman yang dinilai cukup baik.

Bupati Jarot menjelaskan bahwa pemerintah daerah kini mulai memfokuskan perhatian pada tahap pemeliharaan tanaman agar program penghijauan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni pembangunan pagar pengaman di tiga lokasi prioritas, yaitu Beringin Sila, Kapasari, dan Bendungan Gapit. Menurutnya, rencana tersebut telah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian administrasi bersama Sekretariat Daerah Provinsi NTB.

Selain membahas program penghijauan, rapat koordinasi tersebut juga mengevaluasi penanganan kasus illegal logging di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Alas, Lenangguar, dan Batulanteh.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menindak setiap pelanggaran hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta sumber mata air di wilayah Sumbawa,” tegas Bupati Jarot.

Sebagai bagian dari langkah penindakan, kayu hasil illegal logging yang telah diamankan direncanakan akan dicacah menjadi potongan kecil agar tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Selain itu, Bappeda bersama Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kecamatan diminta segera melakukan penetapan serta pematokan batas lokasi yang akan dipagari dengan memastikan tidak memasuki lahan milik masyarakat.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan kawasan hutan, menjaga sumber mata air, serta membangun kesadaran bersama terhadap pentingnya menjaga lingkungan demi keberlanjutan masa depan daerah.

Reporter: Muhammad Irsan
Penulis dan Editor: Tim Redaksi