Deltanewsroom | Sumbawa, 9 April2026 – Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus memperkuat kebijakan pengelolaan kawasan hutan melalui pendekatan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Hal ini ditegaskan Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE/PS) yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Transit Hotel Sumbawa Besar, Kamis siang (9/4/2026).
FGD tersebut diikuti Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK secara virtual, Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta kalangan akademisi yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan kawasan hutan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut dinamika kebijakan daerah, khususnya setelah diterbitkannya surat edaran Bupati Sumbawa mengenai larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan sekaligus menata kembali pola pemanfaatan lahan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa kebijakan larangan tersebut tidak semata-mata bersifat pembatasan, melainkan diiringi dengan solusi yang berkelanjutan melalui pengembangan sistem agroforestri. Menurutnya, pendekatan ini menjadi jalan tengah untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan yang layak.
“Rehabilitasi hutan menjadi kebutuhan mendesak, tetapi kita juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan. Di sinilah agroforestri menjadi jalan tengah,” ujarnya.


Ia menambahkan bahwa penyelesaian konflik tenurial juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Sebagai bagian dari solusi yang ditawarkan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong peralihan komoditas dari tanaman jagung menuju komoditas yang lebih adaptif dan bernilai ekonomi, seperti porang dan sengon. Selain memberikan potensi ekonomi bagi masyarakat, komoditas tersebut dinilai lebih ramah terhadap kondisi lahan hutan serta mampu menjaga keseimbangan tata air dan mengurangi potensi bencana lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI, Julmansyah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat arah kebijakan perhutanan sosial yang berkelanjutan.
Ia menilai kebijakan yang diambil Pemkab Sumbawa menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial, khususnya dalam upaya rehabilitasi hutan serta pemberian kepastian hak kelola kepada masyarakat melalui skema tenurial yang jelas dan berkeadilan.
“Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan penguatan perhutanan sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tutupnya.
Reporter : Muhammad Irsan
Penulis: Fenna Aksara
Editor: Randi Pratama Putra