Dorong Optimalisasi ZIS hingga Tingkat Desa, Bupati Jarot Canangkan Program 100 Mustahiq per Desa

Deltanewsroom | Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka Sosialisasi Implementasi Regulasi dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Tingkat Desa yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa di Aula H. Madilaoe ADT, Rabu pagi (11/02/2026). Dalam momentum tersebut, turut dicanangkan Program 100 Mustahiq per Desa sebagai langkah konkret memperluas pemerataan manfaat zakat hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, kepala desa, pengurus BAZNAS, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap regulasi pengelolaan ZIS sekaligus mendorong optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat secara lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar kegiatan sosial keagamaan, tetapi bagian dari strategi pembangunan sosial daerah. Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola ZIS di Kabupaten Sumbawa telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023.

“Regulasi ini menjadi pijakan agar pengelolaan ZIS berjalan akuntabel, transparan, dan terintegrasi dengan arah pembangunan daerah. Zakat harus menjadi instrumen nyata dalam mengurangi kemiskinan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Jarot.

Ia menekankan bahwa keberhasilan Program 100 Mustahiq per Desa sangat bergantung pada komitmen kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang paling memahami kondisi sosial warganya. Menurutnya, kepala desa memiliki peran strategis dalam mendata, memverifikasi, dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Program 100 Mustahiq per Desa memastikan zakat tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi hadir dalam bentuk bantuan konkret yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, baik konsumtif darurat maupun pemberdayaan jangka menengah,” tegasnya.

Bupati Jarot juga mengapresiasi kiprah BAZNAS Kabupaten Sumbawa yang dinilai konsisten menjalankan berbagai program pemberdayaan, seperti BAZNAS Sumbawa Cerdas di sektor pendidikan dan BAZNAS Sumbawa Makmur untuk penguatan ekonomi produktif masyarakat. Ia berharap sinergi antara BAZNAS dan pemerintah desa semakin diperkuat agar cakupan penerima manfaat dapat diperluas secara berkelanjutan.

“Kita ingin zakat menjadi kekuatan ekonomi umat. Kolaborasi antara BAZNAS, pemerintah desa, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar manfaatnya semakin luas dan berdampak jangka panjang,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sumbawa, Dea Guru Syukri Rahmat, S.Ag., M.M.Inov., menyampaikan bahwa potensi ZIS di Kabupaten Sumbawa tergolong besar. Menurutnya, apabila dikelola secara amanah dan profesional, dana zakat mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS sebagai lembaga resmi yang memiliki sistem pengelolaan terukur dan akuntabel. Dukungan pemerintah desa, kata dia, menjadi faktor penting dalam memperluas jaringan penghimpunan dan memastikan distribusi berjalan adil dan merata.

Dari sisi capaian, penghimpunan ZIS di Kabupaten Sumbawa menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang 2025, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp4,4 miliar. Sementara hingga Februari 2026, telah terkumpul Rp951 juta, yang sebagian besar telah disalurkan kepada mustahiq serta korban bencana.

Ke depan, BAZNAS bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa berencana memperluas penghimpunan ZIS ke sektor pertanian, peternakan, dan dunia usaha. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat basis ekonomi umat sekaligus memperbesar dampak sosial zakat dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. (Delta)